Jokowi Dinilai Tak Pantas Panggil Hakim MK

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • REUTERS/Olivia Harris

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi, mengaku kaget dengan kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ke Istana Negara. Menurut Aboe, Presiden Jokowi sebaiknya tidak masuk ke wilayah hukum.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

"Independensi MK di atas segala-galanya," kata Aboe di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Menurutnya, pejabat lembaga seperti Mahkamah Agung, MK, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus menempatkan independensi pada lembaganya. Sehingga, tidak menyalahi kebiasaan publik.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

"Itu akan ubah prasangka masyarakat. MK akan dikooptasi atau dapat pesan khusus dari Presiden untuk jaga hal-hal dalam perubahan hukum. Namanya praduga," kata Aboe.

Ia menegaskan tak pantas dilakukan pemanggilan terhadap Ketua MK ke Istana Negara. Selayaknya, Ketua MK juga tak perlu datang saat dipanggil.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

"Nyatakan tidak berhak dipanggil Presiden sebagai Ketua MK. Sebagai pribadi no problem," kata Aboe.

Sebelumnya, Ketua MK, Arief Hidayat, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 1 September 2016. Arief menolak menjelaskan materi pembicaraan dengan Presiden dalam kesempatan itu.

Namun, dia segera menyangkal ketika ditanyai seputar kemungkinan ada intervensi atas gugatan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty yang diajukan organisasi buruh kepada MK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya