Setya Novanto: Masalah Saham Freeport Semua Sudah Clear

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia.

VIVA.co.id - Gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengenai frasa permufakatan jahat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Novanto tidak akan menuntut pihak yang menuduhnya melakukan permufakatan jahat dalam kasus saham PT Freeport.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Enggak (akan menuntut). Yang jelas kami sudah bersyukur, alhamdulillah, kepada Allah SWT. Saya tentu terima kasih sekali," kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Kamis, 8 September 2016.

Menurutnya, putusan MK merupakan hukum yang seadil-adilnya. Oleh karena itu, mantan Ketua DPR itu tidak akan memperkarakan siapapun.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kebenaran yang sudah ditetapkan, tentu saya berikan apresiasi besar. Saya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Novanto.

Novanto menegaskan bahwa apa yang diputuskan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga dalam perkaranya, rekamannya dengan eks petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak bisa menjadi bukti.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Yang kedua mengenai pemufakatan jahat (maknanya sudah diubah). Dengan ini semua sudah clear," katanya lagi.

MK memutuskan mengabulkan gugatan Novanto terkait frasa 'permufakatan jahat'. Frasa tersebut tercantum dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, frasa kini dimaknai 'permufakatan jahat' adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana. Jika tidak dimaknai seperti pengertian tersebut, Majelis berpendapat bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Bahkan, Mahkamah menilai frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tersebut.

Tidak hanya itu, frasa 'tindak pidana korupsi' dalam Pasal 15 Undang-undang Tipikor itu menurut Mahkamah juga menjadi bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Beberapa bulan yang lalu, Novanto tersandung kasus saham PT Freeport Indonesia. Kasus tersebut sempat membuat heboh publik tanah air.

Setelah proses yang cukup menyita perhatian di Mahkamah Kehoratan Dewan (MKD), Novanto pun akhirnya mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR. Tidak hanya itu, ia juga dilaporkan oleh Maroef Sjamsoeddin yang kala itu menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan asal Amerika Serikat itu ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat. Maroef menggunakan rekaman pembicaraannya dengan Novanto sebagai bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya