PKB Protes Valina Singka Jadi Panitia Seleksi KPU

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu.

Puan Sebut Pansel KPU-Bawaslu yang Dibentuk Jokowi Penuhi UU

"Padahal ketentuannya timsel terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat," kata Lukman saat dihubungi, Jumat, 9 September 2016.

Menurutnya, penunjukan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka-anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku.

Strategi Anggota Baru KPU Jaga Netralitas

"Jeruk makan jeruk," kata Lukman.

Ia menilai pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.

Komisioner Terpilih Bawaslu Mau Cegah Pelanggaran Pemilu

"Khususnya, di pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22," ujar Lukman.

Ia menjelaskan Pasal 12 ayat 3 mengatur Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Lalu di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya