Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Ikut Pilkada

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin, 12 September.

Menurut Hadar, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebelum hal tersebut disepakati bersama. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat nasional (PAN) yang termasuk menolak poin tersebut.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

KPU, kata Hadar, tegas berpandangan bahwa terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Hanya saja, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, mau tidak mau, KPU setuju akan hal tersebut.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

"KPU sudah menyatakan pandangannya, berulang kali, pandangan berbeda. Tapi UU mengatur keputusan rapat dengar pendapat mengikat. KPU harus mengikuti," kata Hadar.

Diatur sebelumnya dalam pasal 7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa calon gubernur dan calon wakil gubenur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024