Pimpinan DPR Setuju BPOM Diberi Kewenangan Menyidik

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah merespons positif keinginan Komisi IX DPR untuk merestrukturisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar memiliki kewenangan sekuat Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berwenang menyidik dan menindak peredaran narkotika.

Menurut Fahri, BPOM dimungkinkan memiliki kewenangan menyidik dan menindak peredaran obat palsu. Apalagi, peredaran obat dan makanan palsu saat ini semakin marak, sehingga meresahkan masyarakat.

"Karena itu, barangnya dilihat langsung dan harus bisa langsung ditindak, karena punya efek bahaya ke masyarakat. Saya setuju. Diberi kewenangan menyidik saja, tetapi jangan menuntut," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

BPOM Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman

Bila nantinya BPOM diberikan kewenangan penyidikan, maka BPOM bisa membantu tugas Kepolisian. Adapun untuk penuntutan, Fahri menilai, tetap perlu ditangani kejaksaan. Begitu pun untuk penindakan, juga dinilai masih perlu untuk melibatkan Kepolisian.

"Ini (BPOM sekarang) nuansanya lebih banyak pencegahan. Kalau dengan kewenangan sekarang, memang BPOM harus lebih aktif di sisi pencegahan. Tetapi, kalau mau menindak itu ajak saja Kepolisian supaya bisa terlibat," kata Fahri.

BPOM Perbolehkan Obat Asam Lambung Ranitidin Dipakai, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menilai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) perlu direstrukturisasi hingga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kita harap bisa dituangkan dalam perpres. Presiden berjanji ada restrukturisasi BPOM. Kalau mau, ada deputi penindakan," kata Dede dalam diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Ia menjelaskan, narkoba sebenarnya turunan dari obat yang diracik. Sehingga, bisa saja jaringan obat ini sama dengan jaringan narkoba. Karena itu, BPOM harus punya gigi dan nyali dengan dunia seperti yang ia gambarkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya