Panja Kebakaran Hutan Akan Panggil Sejumlah Pihak

Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla), Benny K Harman mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kathutla.

Cara Irjen Dedi Agar Anak Buahnya Cepat Cegah Karhutla di Kalteng

Para pihak yang rencananya akan dipanggil termasuk dari pihak Mabes Polri hingga perusahaan yang mendapat SP3 meski diduga terkait dengan kasus pembakaran hutan.   

"Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPRD Riau yang sudah membentuk pansus di Riau, Kapolda, Mabes Polri, saksi ahli, LSM, dan perusahaan yang di-SP3," kata Benny di DPR, Jakarta, Rabu 14 September 2016.

Polri Sebut Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Turun

Ia menjelaskan, persoalan penegakan hukum dalam kasus ini penting menjadi perhatian publik, karena telah menjadi masalah nasional dan internasional. Bahkan isu ini juga mengganggu stabilitas ekonomi dan politik.

"Dalam proses lebih lanjut, Kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus karhutla. Respon positif dari penegak hukum atas apa yang menjadi kepedulian publik saat itu. Tetapi tidak ada ujung dan pangkal seperti halilintar di siang hari bolong, Polda memberikan SP3 yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Benny.

Cara Kapolri Jenderal Sigit Minimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan

Karena itu ia menilai penting mendalami dan mendapatkan penjelasan dari pemerintah dan penegak hukum secara transparan dan akuntabel. Ia pun mempertanyakan mekanisme pemberian SP3 telah sesuai proses hukum atau ada proses nonhukum yang mengintervensi.

"Kami sudah melakukan rapat pleno yang sudah menghadirkan 7 fraksi dan memutuskan bekerja 6 minggu. Ini masalah bangsa kita, harus ditangani bersama. Sebab ada sejumlah indikasi yang memperlihatkan proses ini tidak transparan," kata Benny.

Ia mencontohkan penetapan perusahaan menjadi tersangka ada mekanisme hukumnya. Kejaksaan harus mengetahui adanya penetapan tersangka tersebut dalam kasus SP3 15 perusahaan tersebut. Tapi faktanya Kejaksaan tak mengetahuinya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya