DPR Minta Menhub Teliti Ulang Nama Pengganti Komisioner KNKT

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Nizar Zahro.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Nizar Zahro meminta, Kementerian Perhubungan meneliti ulang pengangkatan Capt. FX. Nurcahyo Utomo sebagai anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Sebab, dia menilai penunjukkannya tak sesuai prosedur, yaitu mengikuti proses seleksi.

Kesimpulan Sementara KNKT Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Bantul

"Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenhub, Komisi V telah menegur dan meminta untuk diteliti ulang penetapan Nurcahyo Utomo sebagai anggota KNKT. Jika tidak sesuai aturan maka harus dibatalkan, karena itu bisa dikategorikan mal admisistratif," kata Nizar Zahro di Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

"Pengangkatan anggota KNKT harus melalui pansel, karena hal itu diatur oleh perundang-undangan. Jika tidak maka itu tidak sah. Harusnya, pengganti anggota yang mundur itu harus nomor berikutnya yang tidak masuk (cadangan) dan tidak bisa berdasarkan asessment," ujarnya menambahkan.

Temuan KNKT pada Truk Maut di Balikpapan Bikin Terkejut

Berdasarkan informasi, ada 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi sebagai calon komisioner KNKT. Mereka adalah Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto.

Setelah melewati rangkaian seleksi, enam nama lolos menjadi komisioner KNKT, yaitu Soerjanto Tjahjono sebagai Ketua KNKT, Haryo Satmiko menjadi Wakil Ketua KNKT, dan Suprapto Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian.

Jika Kecelakaan Truk, Jangan Cuma Salahkan Sopirnya Saja

Kemudian Aldrin Dalimunte menjadi Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Dede Farhan Aulawi Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Leksmono Suryo Putranto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, pada akhir Agustus 2015, Dede Farhan Aulawi selaku Ketua Sub Komite Investigasi Kecelekaan Penerbangan mengundurkan diri, sehingga terjadi kekosongan.

Lalu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono merespon kekosongan itu dengan mengirimkan surat kepada menteri perhubungan untuk diteruskan kepada presiden, mengenai usulan nama Jaka Pujiyono dan FX Nurcahyo Utomo sebagai pengganti.

Dalam surat tersebut dinyatakan kedua orang itu merupakan hasil seleksi pansel. Namun bila dilihat dalam dokumen pengumuman pansel, tidak ada nama Capt. FX Nurcahyo Utomo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya