Kasus Irman Gusman Bikin Marwah DPD Hancur

Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, kasus yang menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman membuat marwah lembaga itu jeblok.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Dikatakan Margarito, dengan adanya kasus yang menimpa anggota DPD ini, tentunya merupakan bukti bahwa lemahnya iman senator di Tanah Air. 

"Ini kelemahan, wacana menguatkan DPD sendiri tentu akan terganggu. Dengan kasus ini tentunya akan membuat orang skeptik. Kewenangan segitu saja sudah bisa menghasilkan dana, maka dengan adanya kasus ini, akan menghancurkan marwahnya (DPD)," ujar Margarito kepada VIVA.co.id.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Menurut dia, dengan ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap impor gula, tentu tidak ada kata lain untuk segera memberhentikannya. "Maka, menurut saya tidak ada alasan DPD untuk tidak memberhentikan dia dari DPD, tentunya melalui pleno.’

Sebelumnya, satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam 16 September 2016. Bersama Irman Gusman juga diamankan tiga orang lainnya, yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke Gedung KPK, Sabtu dini hari.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

KPK kemudian menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta. Kasus suap yang menjerat Irman terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

(mus)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024