Pengganti Irman Gusman Ditentukan Setelah Paripurna DPD

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat pleno, terkait status Irman Gusman di ruang Rapat BK DPD, Senin malam, 19 September 2016.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Hasilnya, rapat tersebut memutuskan, untuk memberhentikan Ketua DPD RI Irman Gusman dari jabatannya. Sebab, Irman dinilai melakukan pelanggaran etik, yakni penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga DPD yang terhormat.

Ketua BK DPD, AM Fatwa mengatakan, usai diberhentikan, mekanisme selanjutnya, yakni penggantian Ketua DPD yang baru. Hal itu diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, pasal 54 ayat 1-3.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Ketentuan itu mengatur bahwa, pemilihan pengganti Pimpinan DPD yang baru harus melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa yang digelar oleh panitia musyawarah (Panmus).

Panmus pun wajib menyelenggarakan proses pemilihan ketua, atau wakil ketua paling lambat tiga hari, setelah ketua, atau wakil ketua yang sekarang diberhentikan.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Tak hanya itu, diatur juga bahwa bakal calon ketua, atau wakil ketua DPD pengganti harus sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan ketua dan, atau wakil ketua DPD yang berhenti.

"Ada rapat pleno lagi, untuk penggantian ketua DPD. Jadi, usai paripurna (DPD) kan sudah diatur dalam Tata Tertib. Jadi, nanti itu sidang Paripurna dulu. Saat ini, kami hanya bahas diberhentikannya Irman Gusman," ujar Fatwa.

Karena itu, Fatwa menegaskan, rapat pleno hari ini hanya membahas soal pemberhentian status Irman Gusman dari jabatannya. Nantinya, kata dia, akan dikaji juga apakah perlu pejabat atau pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD yang baru.

"Pergantian ketua belum sampai ke sana, ada waktunya. Kami lihat dahulu nanti, apa perlu pejabat, atau plt (Ketua DPD). Itu nanti Paripurna dahulu, sudah diatur dalam Tatib secara umum," ungkap Fatwa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya