Panglima TNI: Prajurit Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta setiap prajurit yang mau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, harus mengundurkan diri.

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan mejadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka Eksibisi Beladiri Yongmoodo pada Pekan Olahraga Nasional ke-19 di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 September 2016, sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI.
 
Menurut Gatot, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
 
“Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi,” tuturnya.
 
Menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota di 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.
 
“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” pinta Gatot.  
 
Sebab, merujuk pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU No.10 Tahun 2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
 
Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur:
 
Pertama,  anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI,  Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
 
Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
 
Ketiga,  anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
 
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian  PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
 
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
 
Keenam,  selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Untuk diketahui, sejauh ini baru Agus Harimurti Yudhoyono anggota militer yang sudah menyatakan diri untuk mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2017. Agus akan berpasangan dengan  Sylviana Murni, Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Rencananya, pasangan ini akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta siang nanti, Jumat, 23 September 2016.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyoroti kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2024