Antisipasi Calon Tunggal, KPU Bikin Reformulasi Daftar Ulang

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2017 ke KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kebijakan untuk mengantisipasi munculnya aksi borong dukungan partai politik (parpol) terhadap calon tunggal pada kontestasi pilkada serentak.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menyatakan, pada hakikatnya munculnya calon-calon untuk mengantisipasi calon tunggal di pilkada adalah untuk menciptakan ruang kompetisi yang sehat dalam pesta demokrasi daerah.

Ia tidak memungkiri bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang memperbolehkan adanya calon tunggal dalam pilkada serentak memiliki celah adanya aksi borong dukungan partai terhadap pasangan calon tertentu.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Tapi keputusan MK itu calon tunggal baru diperbolehkan kalau sudah ada usaha sungguh-sungguh untuk tidak calon tunggal," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.

Untuk mengantisipasi aksi borong dukungan partai politik itu, lanjut Sigit, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan reformulasi pendaftaran khusus di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Reformulasi pendaftaran ulang itu akan memberikan ruang bagi partai politik untuk menarik kembali dukungan politiknya terhadap pasangan calon tunggal dan diberikan waktu untuk parpol agar mencalonkan pasangan calon lainnya. KPU akan membuka kembali waktu pendaftaran ulang khusus di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal.

"Nah pendaftaran kembali itu baru memiliki makna sungguh-sungguh ketika partai bisa direformulasi kembali dukungan parpol terhadap calon lain," ujarnya.

Kendati demikian, reformulasi pendaftaran ulang bagi daerah-daerah yang memiliki calon tunggal hanya bersifat imbauan. KPU juga tidak bisa menjamin bahwa reformulasi pendaftaran ulang bagi partai politik akan otomatis bisa memunculkan calon pasangan kepala daerah yang baru.   

"Tapi kalau memang pada akhirnya tetap hanya ada calon tunggal mau tidak mau calon tunggal itu," kata Sigit.

Di antara 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang, terdapat delapan daerah yang sejauh ini berpotensi memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Buton, Kota Sorong, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Landak, Kabupaten Pati, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Tambrauw.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya