Lembaga Survei Politik Harus Diaudit Sumber Pendanaannya

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan setuju jika lembaga-lembaga survei politik yang ada saat ini diaudit sumber pendanaannya.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Bahkan, lanjutnya, soal wacana tersebut dirinya akan mendorong agar hal itu dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini tengah dibahas Komisi II dengan KPU.

"Harus, dan harusnya kita perbaiki PKPU terutama terkait partisipasi masyarakat dalam hal ini keberadaan lembaga survei politik, kan sayangnya kita kemarin hanya fokus pada syarat paslon terpidana, padahal ini penting, lembaga survei diatur secara ketat," kata politisi PDIP ini, Selasa 27 September 2016.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Arteria memaparkan kualifikasi sebuah lembaga survei jika nantinya bakal diatur. Setidaknya, terangnya, harus memenuhi keahlian, kewilayahan, SDM, pengalaman atau punya rekam jejak yang baik.

"Juga harus ada sanksi, seandainya proses pekerjaan tidak sesuai UU maupun PKPU, hasil yang margin errornya sangat tinggi/tidak akurat. Saya sudah ingatkan pimpinan (Komisi II) tapi kan mereka tidak gubris," ujarnya.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Ia kembali menegaskan bahwa aturan soal lembaga survei jika nanti dibahas harus lebih terperinci.

"Wajib dan mutlak pengaturan lebih detail. Tapi kalau di UU kan agak repot karena kita sudah selesai revisi UU, dan harusnya kita atur cukup di PKPU. Sudah tidak bisa kan sudah disahkan, bahkan PKPU itu kan awalnya tidak dimasukkan KPU untuk dikonsultasikan," katanya.

Menurutnya, dalam menyikapi hal tersebut DPR akan duduk bareng lagi, meminta KPU mengatur di surat edaran dan Bawaslu juga menerbitkan rekomendasi," katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya