Pilkada 2017

Tujuh Hal yang Bisa Buat Calon Kepala Daerah Dibatalkan

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 pasal 88 ayat 1, mengatur tujuh hal yang bisa membatalkan kepersertaan pasangan calon di pemilihan kepala daerah.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Karena itu, diimbau kepada seluruh pasangan calon peserta pilkada serentak 2017 untuk mempedomani ketentuan PKPU tersebut.

"KPU mengimbau agar paslon memperhatikan secara serius hal-hal yang bisa mengakibatkan sanksi pembatalan paslon sesuai pasal 88 PKPU 9/2016," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Kamis, 29 September 2016.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Ferry mengaku KPU telah mensosialisasikan larangan tersebut. Termasuk kemudahan akses untuk melihat ketentuan itu secara langsung di laman resmi KPU. Jadi tidak ada alasan lagi kalau KPU disebut kurang sosialisasi, jika ada paslon yang dibatalkan karena melanggar PKPU," katanya.

Adapun ketujuh hal yang bisa membatalkan kepesertaan pasangan calon di pilkada serentak 2017, sesuai PKPU 9 tahun 2016, Pasal 88 ayat 1, yakni:

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

1. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

2. Pasangan Calon terbukti melakukan tindana pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

3. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.

5. Melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.

6. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.

7. Tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya