Keputusan MKD Pulihkan Setya Novanto Harus Dikaji Ulang

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia.

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atas kasus "Papa Minta Saham". Usai dipulihkan nama baiknya, Novanto pun diisukan akan kembali memimpin DPR.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, keputusan MKD tersebut harus dikaji lagi. Alasannya, tidak sahnya alat bukti rekaman elektronik dalam proses persidangan MKD hanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya berpendapat, keputusan MKD yang memulihkan nama baik Novanto perlu di-review lagi. Alat bukti yang menjadi dasar pertimbangan disebut tidak sah berdasarkan keputusan MK," ujar Lucius, kepada VIVA.co.id, Kamis, 29 September 2016.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Padahal, kata Lucius, keputusan etik MKD terhadap Novanto harusnya tidak sebatas mengacu pada alat bukti rekaman saja. Ada saksi utama yang hadir dan mengonfirmasi rekaman tersebut.

"Saya kira, itu juga menjadi pertimbangan MKD saat itu, ketika memvonis Setnov. Jadi, jika satu alat bukti dianggap tidak sah, tak otomatis dugaan pelanggaran, atau keputusan pelanggaran menjadi hilang, atau terhapus," ujar Lucius.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Untuk itu, kata dia, perlu dikaji ulang keputusan MKD yang memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Mesti dipertanyakan lagi pemulihan nama baik Setnov itu oleh MKD, sebelum berpikir mau mengambil alih lagi kursi Ketua DPR," kata Lucius.

Diketahui, MKD DPR akhirnya mengabulkan peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

Berikut keputusan MKD:

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya