Pilkada Serentak 2017

Tidak Luluskan Calon, KPU Tak Takut Digugat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengingatkan partai politik yang kandidat calon kepala daerahnya tidak lolos tes kesehatan segera menyiapkan pengganti. Bila tidak maka sesuai peraturan calon kepala daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada dan partai politik tidak mempunyai kandidat dalam Pilkada 2017 mendatang.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

"Syarat ini mutlak," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantornya, Senin 3 Oktober 2016.

Hadar menambahkan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bila partai politik tidak segera menyiapkan pengganti.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Tidak ada. Dalam masa perbaikan dokumen bisa mengajukan perbaikan calon, ya itu besok batas terakhirnya," tegasnya.

Hadar tidak mempermasalahkan bila bila partai politik melakukan gugatan karena pasangan calon yang dijagokannya batal bertarung karena dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan ia mempersilakan partai politik melakukan gugatan.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Digugat enggak apa-apa, berdasarkan peraturan itu putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat tidak apa-apa, kami hormati itu," katanya.

Pertemuan Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Meski Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, pasca putusan MK, tapi pembahasan soal menteri belum

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024