Komisi II Minta Bawaslu Perketat Aturan Black Campaign

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Komisi II DPR mengadakan Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Ruang Rapat Komisi II DPR, Selasa 4 Oktober 2016.

Lukman mencontohkan, ketika Bawaslu menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Dia mengatakan, Komisi II DPR menginginkan peraturan Bawaslu ini tidak mengambang dan tidak multi-persepsi dan ingin ‘clear’ dijelaskan secara jelas termasuk definisinya.

"Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya," ujarnya.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.

Selain itu menurutnya, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak.

"Kami harap semua itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini," katanya.

Selain itu menurut Lukman, Komisi II DPR mendorong Bawaslu melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat dan ketat.

Politisi PKB itu menilai, konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam, pengawas pemilu tidak bisa menbatasinya.

"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.

Menurutnya, dengan pengaturan yang tepat seperti itu maka diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya