Masuk Tim Sukses, Pejabat Bukan PNS Harus Cuti

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pejabat negara yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye mendukung calon di pilkada. Apalagi pejabat negara masuk dalam tim pemenangan.   

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Yang tidak boleh (ikut pilkada) kan ASN. Jadi  PNS (pegawai negeri sipil) itu tidak boleh. Tapi untuk pejabat negara yang bukan ASN dia cukup cuti kampanye. Cuti di luar tanggungan negara. Jadi hanya cuti kampanye. Jadi apa itu nanti diteliti oleh KPUD aktivitas kampanye pilkada-nya," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.

Aturan itu kata Ferry diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2, sebagaimana penjelasannya yaitu,

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

(1) Gubernur,  Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah  dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye  di luar tanggungan Negara.

(2) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan  kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.

Jaring Calon Kepala Daerah, Golkar Sumatera Utara Pastikan Tidak Ada Maharnya

"Diatur di PKPU, yang tidak boleh berkampanye banyak kayak PNS, TNI, Polri tidak boleh. Nah kalau misal ada pejabat negara yang kampanye dia harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Ferry.

Hanya, keharusan cuti itu tidak sama seperti cuti peserta pilkada yang statusnya petahana yakni empat bulan lamanya atau sepanjang masa kampanye pilkada. Namun cuti cukup dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang digelar.

"Cukup pas kegiatan kampanye saja. Kalau empat (bulan) cuti kan untuk petahana," kata mantan Ketua KPUD Jawa Barat tersebut.

Dalam PKPU yang sama, Pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan metode,

a.  pertemuan terbatas;
b.  pertemuan tatap muka dan dialog;
c.  penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.  pemasangan alat peraga kampanye; dan/atau
e.  kegiatan lain  yang tidak  melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Sementara tim pemenangan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta diketahui diisi oleh sebagian pejabat negara. Contohnya nama Dono Prasetyo di Tim Pemenangan Ahok. Dono menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot dan dirinya saat ini juga masih berstatus sebagai Kepala Hubungan Luar Negeri dan Humas Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya