Komisi Pengawas Demokrat Panggil Ruhut untuk Kedua Kali

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan bahwa Komisi Pengawas akan memanggil Ruhut Sitompul untuk kedua kalinya. Mereka ingin meminta keterangan dari Ruhut.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Prosesnya (di Komisi Pengawas) agak mundur karena pemanggilan pertama Ruhut belum bisa hadir," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Ia menjelaskan kalau pada pemanggilan kedua Ruhut tidak datang maka akan dipanggil lagi hingga yang ketiga. Kalau pada pemanggilan ketiga tak juga hadir maka Komisi Pengawas akan langsung mengambil keputusan.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Komisi Pengawas punya putusan untuk seseorang yang langgar kode etik. Konsekuensinya ada pada Komisi Pengawas. Ada pelanggaran berat, ringan, dan sedang," kata Agus.

Sebelum pemanggilan ini, Agus menuturkan bahwa Ruhut pernah diberi sanksi ringan yang berakibat diberhentikan sebagai juru bicara Partai Demokrat. Karena sudah pernah mendapat sanksi ringan dan dikenakan sanksi ringan lagi hingga dua kali, biasanya Komisi Pengawas akan memiliki pertimbangan tertentu.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

"Komisi Pengawas akan sampaikan ke ketua umum soal pelanggaran yang dilakukannya. Soal itu (mundur dari anggota DPR), kami tak bisa masuk ke wilayah tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Partai Demokrat bersama tiga partai lainnya yakni PKB, PAN, dan PPP mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada Pilkada DKI Jakarta. Namun, jauh sebelumnya, Ruhut secara terbuka menyatakan dukungan pribadinya pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Belum selesai proses di Komisi Pengawas, ternyata Ruhut telah terdaftar sebagai jubir Ahok-Djarot. Meski tak mundur sebagai kader Demokrat, ia berencana mundur sebagai anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya