VIVA.co.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar syarat menjadi Presiden RI adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) asli. Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan hal itu untuk mengembalikan semangat awal pembentukan UUD 1945.
"Naskah aslinya adalah Presiden dan Wapres adalah WNI asli, yakni yang berasal dari suku dan ras Indonesia," kata Baidowi, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Baidowi menjelaskan, jika mengacu pada pasal 6 UUD 45 hasil amandemen maka seseorang yang lahir di Indonesia dari bapak WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, boleh menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dia mengaku tidak sependapat dengan hal tersebut.
"Saya kira ini tidak fair karena nasionalismenya belum teruji," ujar anggota Komisi II DPR ini.
Menurut Baidowi, wacana yang dilontarkan partainya ini layak dibahas secara mendalam dan dipertimbangkan. Dia menyebut usulan ini untuk meresapi falsafah pendirian NKRI.
"Maka, rumusan WNI asli itu harus dikonkritkan. Yang dimaksud asli itu sampai batas berapa keturunan. Saya kira ini sebuah wacana yang layak didiskusikan secara mendalam," kata Baidowi.