Menkopolhukam: Dana Parpol Ditambah Bisa Tekan Korupsi

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menilai sudah tepat langkah pemerintah untuk mengakomodir penambahan anggaran untuk partai politik. Menurut Wiranto, pihaknya melalui Kementerian Dalam Negeri, sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik?.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Itu sudah betul, karena parpol organisasi ini sangat luas. Jaringannya se-Indonesia dan organisasi itu butuh dana, kalau tidak ada atau terbatas maka akan meminta iuran dari anggota. Anggota dari mana? Tentu mereka mencari dana yang bisa digerus dan apabila setan lewat justru akan menggerus dana negara," kata Wiranto di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016

Menurut mantan Panglima TNI ini, apabila parpol sudah memiliki anggaran yang cukup, maka itu bisa menekan potensi korupsi di negara ini. Mengingat, selama ini sudah banyak anggota DPR yang notebene kader partai politik dijerat KPK lantaran main anggaran demi kepentingan dirinya dan partainya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Tapi kalau sudah cukup di organisasi, otomatis tidak ada lagi kepentingan tertentu," kata pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mendampingi Wiranto juga angkat bicara soal wacana penambahan anggaran untuk bantuan Parpol. Menurut Agus sikap pemerintah dalam hal ini perlu pengawasan intens dari institusinya. Sebab ini berkaitan dengan uang negara, dan institusinya memiliki kewajiban untuk menjaganya agar tak dikorupsi.  

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"KPK sudah melakukan kajian dan di dunia ini hanya ada beberapa negara yang tidak memberikan dana kepada parpol. Ada India dan kami sudah memberikan kajian dan Parpol harus menerima anggaran," kata Agus.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

The Corruption Eradication Commission (KPK) has fired 66 employees of the Commission’s detention center who were accepted the bribes from inmates.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024