- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pengawas (komwas) Partai Demokrat, Ahmad Yahya, mengatakan surat panggilan kedua terhadap kader Demokrat Ruhut Sitompul memang sudah dibuat. Tapi ternyata Ruhut baru bisa hadir dalam pemanggilan Komwas minggu depan.
"Padahal waktu mendesak dan Ruhut semakin banyak pernyataan yang merugikan. Sehingga rapat pengambilan keputusan dipercepat berdasarkan pernyataannya di Komwas dan di MKD serta berita-berita di media," kata Ahmad melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jumat, 7 Oktober 2016.
Ia menambahkan Komwas dengan suara bulat 100 persen sudah mengambil keputusan untuk Ruhut dan sudah merekomendasikan sanksi. Hari ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan ke Dewan Kehormatan Demokrat untuk eksekusi dan selanjutnya ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ia enggan menyebutkan soal apa sanksinya.
"Sudah ada siang ini diserahkan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat Pak Amir Syamsuddin selaku Ketua. Hasil dan sanksinya bisa ditanya ke Jubir Ibu Imelda," kata Ahmad.
Ruhut menentang keputusan Partai Demokrat yang mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada DKI Jakarta. Ia justru mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Bahkan belakangan, mantan pemain sinetron itu menjadi salah satu jubir pasangan petahana tersebut.
Sejumlah elite Demokrat lantas meminta Ruhut keluar dari partai. Namun Ruhut menolak. Ruhut meminta partai memecatnya.