Fadli Zon: Arcandra Tak Bisa Jadi WNI Cuma Pakai SK Menteri

Presiden Joko Widodo dan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, menilai Presiden Joko Widodo terlalu memaksakan untuk mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

"Saya kira agak memaksakan. Supaya tak kehilangan muka, mungkin ya," kata Fadli, Sabtu 15 Oktober 2016

Fadli mengatakan, tak seharusnya Arcandra langsung diangkat sebagai wakil menteri. Karena, dia sempat tersandung masalah kewarganegaraan. Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

"Sebenarnya untuk menempatkan posisi menteri itu merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dalam kasus reshuffle jilid dua ini, harus didudukkan status hukumnya. Warga negara Amerika, itu tidak bisa jadi menteri," ujar Fadli.

Menurutnya, meski saat ini Arcandra berstatus sebagai WNI, namun diduga pemberian status WNI tersebut, tak sesuai prosedur. Fadli menilai, setidaknya butuh waktu minimal 5 tahun bagi seorang WNA untuk memproses menjadi WNI.

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

"Tidak bisa seseorang menjadi WNI hanya dengan SK (surat keputusan) Menkumham, setahu saya tidak ada meneguhkan status WNI seseorang. Yang saya tahu itu naturalisasi dan anugerah," ujarnya.

Fadli mengatakan, ada mekanisme yang harus dilalui untuk menjadi WNI. Fadli menjelaskan, mekanismenya yaitu, pertama harus ada persetujuan dari DPR. Nama seseorang yang ingin menjadi WNI harus diajukan dan dibahas ke Komisi X DPR RI.

Kemudian, setelah itu nama tersebut oleh Komisi X dibawa ke Sidang Paripurna. Setelah itu baru diputuskan status WNI nya. "Kalau Arcandra tidak dibawa ke DPR, hanya berdasarkan SK Menkumham saja," ujarnya

Menurut Fadli semestinya pemerintah dengan tegas memproses masalah Arcandra, dan harus memberikan contoh yang baik dengan mengikuti mekanisme yang ada untuk menjadi WNI.

"Nanti kalau ada orang lain seperti Arcandra, bagaimana? Apakah diperlakukan sama? Jangan karena satu orang, yang lain diperlakukan berbeda. Semua prosedur hukum harus melewati mekanisme yang ada. Tak bisa bypass begitu saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya