Materi Permohonan PPP Djan Faridz Masih Berantakan

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Manahan P Sitompul meminta, materi permohonan atas gugatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz agar segera diperbaiki dan diserahkan kembali selambat-lambatnya pada Senin 31 Oktober 2016 mendatang.

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

Menurutnya, isi materi permohonan tersebut banyak yang berulang. Padahal, sebenarnya sudah bagus karena sudah mengutip banyak teori di dalam materi permohonan.

"Anda sudah banyak mengutip teori tetapi banyak yang berulang (redunden). Seperti frasa 17, 18, 19 mengenai mencampur perselisihan internal dan frasa 20 mengenai intervensi serta frasa 24 juga intinya intervensi," kata Manahan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

Dari materi yang berulang itu, Majelis pun menyimpulkan bahwa pemerintah hanya intervensi dalam partai politik. "Jadi coba diformulasikan kembali poin-poin di dalamnya. Koreksi lagi," kata Manahan.

Manahan menambahkan, dalam permohonan perlu ada kronologis perkara yang lengkap agar semua pihak mengerti kapan penetapan itu disahkan. Kemudian, kubu mana yang pertama kali mengajukan gugatannya di pengadilan.

Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Anggota Wantimpres

"Ini harus terperinci. Kubu siapa yang berhak mengutus calonnya di DPR kan tujuan (gugatan) ini ke sana nantinya," ujarnya.

(mus)

Djan Faridz

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz tiba-tiba menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2023