10 Tahun Berkuasa, SBY Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Munir

Mantan Presiden SBY.
Sumber :
  • Biro Pers Istana/Abror Rizky

VIVA.co.id - Isu soal hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir terus mengemuka. Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mencarinya.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Prasetyo pun menindaklanjutinya. Ia menyatakan akan menghadap SBY untuk menanyakan hal tersebut. Tim tersebut memang dibentuk saat SBY menjabat sebagai Presiden.

SBY dalam akun Twitternya menyatakan bahwa masalah dokumen TPF Munir ini bernuansa politik. Ia pun sudah menyiapkan penjelasan dalam dua minggu terakhir ini. Rencananya, dalam dalam 2-3 hari ini, Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menyampaikannya.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Eks kader Demokrat, Tridianto menilai, soal Munir merupakan kasus lama. Dia mengungkapkan, selama 10 tahun SBY menjadi Presiden, kasus itu tidak selesai. "Seingat saya, Pak SBY waktu itu janji menuntaskan. Tapi ternyata tidak bisa atau mungkin juga tidak mau," kata eks kader Demokrat ini kepada VIVA.co.id, Senin, 24 Oktober 2016.

Tri pun melihat motif politik di balik rencana SBY untuk memberi penjelasan tersebut. Dia mengingatkan saat ini, Indonesia memang dalam situasi jelang Pilkada Serentak 2017. "Kalau Pak SBY mau mengklarifikasi soal data hasil temuan TPF, itu hanya untuk kepentingan pencitraan saja. Karena sekarang masa Pilgub DKI dan Agus bisa terganggu, maka Pak SBY akan klarifikasi," ujarnya curiga.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Hanya saja, lanjut sahabat Anas Urbaningrum itu, klarifikasi apapun, SBY tidak bisa membantah fakta bahwa di masa kepemimpinannya tidak memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus ini. "Wajar kalau Bu Suciwati menyatakan Pak SBY tidak bertanggungjawab. Janji adalah utang. Dan Pak SBY masih belum bayar utang itu. Atau mungkin memang tidak mau bayar utang itu," ujarnya.

Terkait dengan niat Jaksa Agung M. Prasetyo menghadap, Tri berpendapat seharusnya SBY berinisiatif mendatangi Jokowi atau Kejaksaan Agung. Apabila benar berkas dari tim itu diterima SBY seperti yang disampaikan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, ia menyarankan agar diserahkan saja.

"Buat apa disimpan-simpan. Kalau soal tanggung jawab, sekarang ini ya bagiannya Pak Jokowi. Kan selama 10 tahun Pak SBY gagal menuntaskan." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya