DPR Akan Uji Kepatutan Dua Calon Hakim Adhoc MA

KY serahkan dua nama calon hakim ad hoc untuk diuji kepatutan dan kelayakan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan nama dua orang calon hakim adhoc hubungan internasional tingkat Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya.

Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Hermansyah Catat Rekor

"Sesuai dengan permintaan MA yang isinya meminta agar KY menyeleksi sesuai kebutuhan di MA, empat orang hakim adhoc hubungan industrial dari serikat buruh dan Apindo," kata Aidul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Ia mengatakan, KY hanya bisa membawa nama dua orang calon hakim yang dianggap layak untuk diserahkan ke DPR. Dua orang calon hakim tersebut, salah satunya berasal dari unsur Apindo dan lainnya berasal dari unsur serikat buruh.

Joe Biden Calonkan Wanita Kulit Hitam Jadi Hakim Agung AS

Komisioner Komisi Yudisial bidang Perekrutan Hakim, Maradaman Harahap mengatakan recruitment calon hakim dimulai dengan pendaftaran yang dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah pendaftaran, terdapat 24 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

"Hasilnya 24 orang disetujui untuk di-tes tahapan selanjutnya pada seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian. Dari seleksi tersebut lulus 13 orang dan dilanjutkan ke tahap wawancara dengan melibatkan pakar hukum, negarawan, dan 7 komisioner KY," kata Maradaman pada kesempatan yang sama.

Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Harun Dapat Restu Kapolri

Ia menjelaskan, dari seleksi yang dilakukan KY, akhirnya hanya menghasilkan dua orang calon. Pasalnya, hanya dua calon tersebut yang dinilai memenuhi standar integritas dan kapasitas sebagai calon hakim adhoc.

"Dua orang ini Juanda Pangaribuan mewakili unsur serikat pekerja dan Sugeng Santoso wakili

Apindo. Ini kami serahkan pada pimpinan DPR, untuk disetujui dan di fit and proper test di DPR. Kami harap setelah disetujui DPR dan dilanjutkan ke Presiden untuk menjadi hakim," kata Maradaman.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan akan menunggu penugasan pimpinan DPR pada komisi III untuk menyiapkan rangkaian proses uji kelayakan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya