Pengusul Ambang Batas 7 Persen Tantang Partai-partai Lain

KPU saat tetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan 3,5 persen. Namun angka itu kemudian akan dibahas DPR dan pemerintah sehingga masih bisa berubah.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal, menilai besaran yang ideal menurut NasDem adalah tujuh persen. Walaupun dia menduga angka yang disepakati bisa di antaranya yaitu lima persen. Pasalnya, ada fraksi yang ingin di atas 5 persen, ada yang tetap ingin pada angka 3,5 persen seperti pada Pemilu sebelumnya. 

"Nah sekarang kami usulkan tujuh persen, feeling saya mungkin ketemunya paling di lima persen," kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, ambang batas yang besar dapat menjadi tantangan tersendiri bagi partai-partai. Dia meminta partai lain juga mengusulkan kenaikan ambang batas.

"Kami yakin untuk mencapai itu. Nah kami berharap juga partai lain melakukan hal yang sama," ujar dia.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Akbar mengakui fraksinya berani mengambil risiko dengan usulan itu karena angka tujuh persen yang berarti kenaikan PT 100 persen membuat jumlah fraksi yang lebih efektif dan efisien di DPR.

"Kami yang mengusulkan kok, berarti kami berani mengambil risiko," kata Akbar soal PT tujuh persen.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya