PDIP Mau Hukum Kader di DPR yang Jadi Tersangka Penipuan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Hendrawan Supratikno (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengaku sudah mempelajari kasus dugaan kasus penipuan yang dilakukan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra P. Simatupang. Pihaknya pun mempertimbangkan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

"Kami sedang mempelajari kasus yang bersangkutan. Ini ranah perdata. Soal kontrak dan kesepakatan investasi. Siapa menjanjikan apa, mana yang dilanggar, siapa yang dirugikan, harus kami kaji dulu. Yang jelas, begitu semua transparan, partai akan menegakkan sanksi yang tegas dan terukur," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat 28 Oktober 2016.

Menurutnya, hal ini merupakan pelajaran bagi pihak terkait. Pasalnya yang menjanjikan keuntungan besar berlipat-lipat kerap bukanlah investasi yang sesungguhnya.  

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

"Tentu masukan dari Ketua DPP bidang Hukum (Trimedya Panjaitan) dan Ketua DPP bidang Kehormatan (Komarudin Watubun) akan sangat diperhatikan dan menentukan," kata Hendrawan.

Saat ditanya jikalau aliran dana dari dugaan penipuan ratusan miliar Rupiah itu masuk juga ke partai, Hendrawan membantah.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

"Dana masuk partai? Itu ngaco. Yang dirugikan justru beberapa orang partai atau rekan separtai," kata Hendrawan.

Sebelumnya, pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, melalui kuasa hukumnya Edy Winjaya, melaporkan Anggota DPR Indra P. Simatupang ke polisi atas kasus penipuan.  

Indra bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang – yang merupakan mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004 – serta staf Indra bernama Suyoko kemudian sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya