Baleg Tuding Pimpinan DPR Tahan RUU Tembakau

Unjuk Rasa Petani Tembakau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menegaskan Baleg sama sekali tidak menahan dirampungkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Sebab RUU tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPR, dan ia menuding pimpinan menahan-nahan RUU tersebut diparipurnakan.

Pengurangan Bahaya Tembakau, Alternatif bagi Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaannya

"Jadi baleg sudah selesai dalam rangka harmonisasi (RUU Pertembakauan). Memang ada beberapa anggota ada yang bertanya kok sampai sekarang tidak dibawa ke paripurna," kata Supratman. 

Ia memastikan RUU Pertembakauan hingga hari ini masih ada di pimpinan DPR. Soal kenapa RUU tersebut masih tertahan di pimpinan, ia mempersilahkan bertanya pada pimpinan DPR.

Pekerja Seni: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Harus Dikaji Ulang

"Yang jelas kita di baleg tidak dalam posisi menahan-nahan. Kewenangan berikutnya pimpinan ke bamus untuk menjadwalkan ke rapat paripurna. Saya rasa tak ada kewenangan baleg lagi. Harusnya tak ada menahan-nahan," kata Supratman.

Menurutnya, berbeda konteks ketika dalam rapat paripurna ada anggota yang menolak disahkannya RUU tersebut. Sehingga ia kembali menegaskan pimpinan DPR tak memiliki kewenangan menahan RUU diparipurnakan.

Pengamat Minta Pemerintah Hati-Hati Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

"Jadi kalau ada UU yang bertentangan dengan satu dan yang lain boleh periksa hasil kajian kita, pasti itu tidak terjadi. Kita perkuat di sana agar tidak bertentangan. Tapi soal keberpihakan, bagaimana kita anggota bersama dengan baleg berusaha memberikan perlindungan yang sama agar ada keberpihakan ke masyarakat kecil," kata Supratman.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Pelaku Usaha dan Budaya Indonesia

Pasal terkait tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024