Menjelang Penetapan Revisi Hasil Pemilu

Pleno KPU Diskors untuk Konsultasi MK

VIVAnews - Hari ini KPU menjadwalkan mengumumkan revisi perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR. Namun, sampai siang ini, rapat pleno masih berlangsung alot. Sedikitnya berkembang dua penafsiran mengenai teknis penetapan calon terpilih.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pangkal persoalan itu adalah kalimat "Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi" dalam amar putusan MK yang keluar pada 11 Juni lalu. MK memerintahkan KPU  merevisi sistem penetapan calon terpilih pada tahap ketiga.

"Sekarang pertanyaannya, apakah ditetapkan dulu dapilnya yang menjadi milik partai yang bersangkutan, kursinya di situ. Ataukah setelah partai itu mendapatkan suara di sebuah provinsi, langsung mencari suara terbanyak calegnya," ujar Hafiz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat 21 Agustus 2009.

Hafiz sendiri cenderung memakai opsi pertama, yaitu menetapkan kursi di daerah pemilihan (sistem vertikal-horisontal/pasal 25 peraturan KPU nomor 15/2009). Dia mengkritisi opsi kedua, yaitu langsung memberikan kursi pada pemilik suara terbannyak. "Konsekuensinya adalah apabila terjadi yang jumlah suara terbanyak itu lebih dari satu, lebih dari kursi yang tersedia di dapil itu," ujarnya.

Dia mengilustrasikan sebuah provinsi memiliki lima daerah pemilihan. Setelah dibagi tahap 1 dan 2, daerah pemilihan tiga memiliki satu kursi sisa. Rupanya, parpol yang mendapat kursi itu ada lima partai. Tiga calon legislator dari tiga partai ternyata mendapat suara terbanyak. "Ini tidak ada aturannya," ujarnya.

Opsi pertama itu didukung antara lain Hafiz Anshary dan Andi Nurpati. Sementara, opsi kedua didukung I Gusti Putu Artha.

Menurut Anggota KPU Andi Nurpati, para komisioner bersepakat melaksanakan putusan MK. Menurut dia, hal yang tidak diatur dalam amar putusan MK, merujuk pada Perutan KPU nomor 15/2009. Tapi, "masih ada anggota pleno KPU yang mmbutuhkan klarifikasi lanjutan dari MK kita hargai pendapat itu," ujarnya.

Jadi, "kita akan komunikasi saja via telepon utk diperdengarkan bersama KPU, Bawaslu dan MK yang hadir di sini, jadi tidak berkunjung kesana," ujarnya.

Kebimbangan para komisioner itu mengundang kritik. Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Nafis Gumay menilai putusan MK tidak mengubah total peraturan KPU nomor 15/2009. Perubahan yang diperintah kan MK hanya soal suara yang ditarik ke propinsi. "Kalau peraturan KPU hanya dapil yang masih ada sisa kursi, MK memerintahkan menarik suara seluruh dapil. Tapi, soal penurunannya tidak diubah," ujarnya.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

IHSG Anjlok 2 Persen Lebih Imbas Iran Serang Israel? Direktur BEI Buka Suara

Serangan militer Iran ke Israel telah berdampak pada pasar saham di kawasan Asia sejak pembukaan perdagangan pada Senin, 15 April 2024 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024