Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pendemo Menginap di DPR

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai mengadakan pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Pada aksi demonstrasi Jumat, 4 November 2016, sempat muncul wacana Gedung DPR/MPR diperbolehkan menjadi tempat menginap massa. Namun fakta yang terjadi, rencana itu ditolak oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tito menuturkan, saat malam setelah isya, aparat keamanan menembakkan water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sekitar delapan ribu orang dari mereka itu lalu menuju ke Gedung DPR.

"Mau masuk, kalau masuk akan dikuasai, tidak mau keluar lagi sambil menunggu massa lainnya," kata Tito.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito membeberkan maksud mereka tidak sekedar permasalahan hukum, tapi ingin memanfaatkan kepentingan-kepentingan politik.

"Kita melakukan negosisasi, DPR ada Pak Ketua MPR, Pak Zulkifli, Komisi III Aboebakar Al Habsy, Hanafi Rais, putra Pak Amin Rais," ujar mantan Kapolda Papua dan Jakarta tersebut.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Namun, Tito ngotot demonstran tidak boleh memasuki apalagi menginap di Gedung DPR. Akhirnya, mereka membubarkan diri, dan sampai pukul 6 lebih, disiapkan kendaraan oleh Menteri Perhubungan sebanyak 25 bus, dan juga di Istiqlal oleh Panglima TNI.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022