- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri mengimbau, Aparatur Sipil Negarabersika p netral dalam gelaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Aparatur yang terbukti tidak netral akan dijatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga dicopot.
"Pejabat yang tak netral tak akan ragu-ragu dicopot. ASN wajib netral di Pilkada, tidak ada ampun yang melanggar," ujar Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.
Menurut Bahtiar, netralitas diperlukan untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan kontestasi Pilkada. Karena itu, dia pun meminta para aparat sipil negara untuk netral.
"Jaga netralitas ASN di Pilkada. Jangan sampai ada Kesbangpol jadi mesin politik Pilkada. Kesbangpol jangan sampai tidak netral," kata Bahtiar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh ASN harus bersikap netral menghadapi Pilkada serentak 2017. Sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang tak netral, seperti pada Pilkada serentak 2015 lalu.
(mus)