VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai pelaporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim karena orasinya disebut penghasutan dan makar pada demo 4 November adalah konsekuensi keikutsertaan Fahri di demonstrasi.
"Saya selalu bilang kalau ada apa-apa di negara demokrasi, proses hukum. Ya itu mungkin bagian yang dilakukan teman-teman itu. Itu konsekuensi," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 10 November 2016.
Ia meyakini Fahri akan bisa mempertanggungjawabkan hal yang disampaikannya dan kemudian diadukan pihak lain ke Bareskrim. Saat ditanya soal orasi Fahri pada demo 4 November, Ade menyatakan belum melihat orasi tersebut.
"Jadi belum bisa memberikan penilaian," kata Ade.
Sebelumnya, Fahri Hamzah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena diduga telah melakukan tindakan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016. Fahri dilaporkan ke polisi oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP.
Menanggapi pelaporannya, Fahri mengatakan banyak pihak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 pasca revisi.