Fahri Hamzah Khawatir Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengomentari rencana Bareskrim Polri yang akan melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan kekacauan baru.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Penyelidikan sifatnya tertutup. Itu projusticia, dalam KUHAP. Jadi jangan lagi gara-gara tertahan dengan sikap Presiden lalu polisi melakukan manuver-manuver yang sifatnya pencitraan, extra judicial, nanti menimbulkan kekacauan baru," kata Fahri di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu, 13 November 2016.

Ia mengatakan seharusnya kepolisian strict saja pada prosedur hukum. Polisi jangan berasumsi masyarakat tak mengerti hukum, apalagi dengan banyaknya kelas menengah di Indonesia.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Yang demo 4 November itu kan kelas menengah. Orang yang biayai dirinya untuk datang. Ada yang pakai mobil, profesional, punya uang, dan pintar. Jadi jangan di era ini polisi mau bermanuver. Hentikan itu. Strict saja pada hukum," kata Fahri.

Menurutnya, Kepolisian hanya perlu menemukan dua alat bukti. Pertama bisa dari peristiwanya dan kedua dari saksi ahli. Untuk saksi ahli, maka ia menilai yang perlu ditanya adalah ulama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Pro justisia hukum acara ada aturannya, jangan melanggar hukum acara, bisa membuat kekacauan baru. Sudahlah, polisi kembali yang benar," kata Fahri.

 

(ren)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya