Hanura Minta Parpol Pengusung Tak Gegabah Sikapi Kasus Ahok

Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri, Senin, 7 November 2016.
Sumber :
  • Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana merespons pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengenai rencana evaluasi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta, bila berstatus tersangka.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Status tersangka itu tidak menggugurkan pencalonan, kecuali Ahok terpidana dengan kekuatan hukum tetap," kata Dadang, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 14 November 2016.

Dia meminta, agar persoalan ini diserahkan pada penyelesaian hukum dan politik. Jadi, proses hukum berjalan dengan semua konsekuensi pidana yang sudah diatur negara. Demikian juga, tahapan proses pilkada.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Parpol pengusung harus menghormati dua proses ini. Dan, Ahok pun secara gentle harus tunduk pada dua proses ini. Apapun yang terjadi, karena setiap tindakan dan ucapan, tentu ada konsekuensi hukum maupun politik," kata Dadang.

Menurutnya, persoalan ini harus disikapi hati-hati, karena sudah menjadi risiko yang harus ditanggung, baik oleh Ahok maupun partai pengusung. Termasuk, bila nantinya Ahok tak terbukti bersalah dalam proses hukum. Dampak positif, tentunya akan bagus buat Ahok, sehingga ada energi baru buat parpol pengusung dalam meningkatkan elektabilitas.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Selama ini, Hanura belum melakukan pembicaraan mengenai kemungkinan buruk yang akan dialami Ahok. Kita berjalan berdasarkan dua kanal tersebut, walaupun tentunya dari proses hukum akan berdampak politik juga," kata Dadang.

Menurutnya, akan menjadi buruk, jika partai politik pengusung tiba-tiba menarik dukungan saat Ahok terkena masalah. Sebab, setiap pilihan memiliki konsekuensi.

"Jadi, intinya kita akan ikuti tahap demi tahap proses hukum, dan tentunya kita akan ikuti dampak setiap tahapan hukum terhadap Pilkada Jakarta," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya