Hadiri Gelar Perkara Ahok, Komisi III Bisa Digebukin Orang

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Komisi III DPR pun menggelar pertemuan untuk menyikapinya.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Komisi III belum ada kesepakatan. Ini lagi akan pertemuan. Intinya banyak kawan-kawan mengusulkan tidak hadir. Karena dalam hukum acara yang terjadi selama ini pada porsi pemeriksaan dan penyelidikan seperti ini, itu kan tertutup," kata Desmond saat dihubungi, Senin, 14 November 2016.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, ia tak mau komisi hukum seperti tak memahami hukum. Meski banyak yang mengusulkan untuk tak hadir dalam gelar perkara besok. Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar mengusulkan agar anggota bisa hadir.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tapi yang lain, Daeng Muhammad, Romi, dari Nasdem, Pak Benny dari Demokrat tak ingin hadir. Karena ini komisi hukum jangan sampai kita masuk pada ranah-ranah yang akhirnya tidak mengerti tentang hukum acara pidananya. Jadi kita berhati-hati menyikapinya. Keputusan sih belum final," kata Desmond.

Meski belum ada keputusan, ia memprediksi dengan adanya sejumlah fraksi yang memilih tak hadir maka tak akan ada yang hadir besok, kecuali Golkar. Siang ini, sejumlah anggota Komisi III akan makan siang membicarakan hal tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Makanya kami melihat se-urgensi apa kehadiran dan ketidakhadiran kami. Malah kawan-kawan bilang kalau polisi digebukin orang, ini ngajak Komisi III juga bersama-sama digebukin orang. Polisi ada temannya. Jadi kalau digugat dan dikritik orang, kehadiran Komisi III kaya polisi ngajak Komisi III sama-sama terjun payung," kata Desmond.

Menurutnya, lebih aman khususnya untuk kepentingan kelembagaan, Komisi III tak hadir. Ia pun memastikan tak hadir. Kalau pun ada anggota Komisi III yang datang maka sebenarnya tak dilarang. Hanya saja mereka yang datang bukan atas nama lembaga, tapi pribadi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya