Komisi III DPR RI Pastikan Tak Hadiri Gelar Perkara Ahok

Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :

VIVA.co.id – Gelar perkara dari kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga turut mengundang Komisi III untuk terlibat. Lalu bagaimana tanggapan Komisi III?

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Komisi III memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin 14 November 2016.

Namun, kata Bambang, Komisi III sepakat untuk tidak hadir dalam gelar perkara itu. Alasannya adalah untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, pengawasan yang bisa dilakukannya hanya mengacu pada tata tertib Dewan dan UU MD3. Dia berharap Kapolri bisa memahami itu dan tidak takut dengan tekanan-tekanan tertentu.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku, tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata politikus Partai Golkar ini.

Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, serta perwakilan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Mereka akan ikut memantau dan mengawasi jalannya gelar perkara. Maksudnya terbuka itu, mereka mewakili masyarakat untuk membuktikan supaya Polisi ini profesional," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Senin, 14 November 2016.

Menurut Ari, gelar perkara kasus Ahok ini akan dilakukan di Markas Besar Polri, Selasa, 15 November 2016. "Tidak ada persiapan khusus," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya