Gerindra: Kasus Ahok Jadi Pembelajaran Hukum

Baliho 'Penjarakan Ahok' dibentangkan di dekat Istana Merdeka, (04/11).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang tengah menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok digelar di Mabes Polri hari ini, Selasa 15 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta, agar proses hukum ini tidak dikaitkan dengan Pilkada.

"Ada masalah yang lebih besar dari kasus Ahok. Yakni satu, edukasi keteladanan seorang gubernur dalam membangun budaya saling menghormati agama," kata Sodik kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kemudian yang kedua, kata Sodik, adalah edukasi penegakan hukum bagi penista agama. Dia berharap, proses ini menjadi contoh penegakan hukum ke depan.

"Jika dibiarkan tidak dihukum dengan adil, maka ke depan budaya menghormati agama akan hancur. Maka, akan muncul terus konflk agama yang akan mengganggu stabilitas NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar Sodik.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sodik juga berharap setiap penyelenggara negara, terutama aparat keamanan dan aparat hukum harus menjaga dan terus meningkatkan independensinya dari pihak-pihak ketiga.

"Sehingga, tidak merasa punya utang jasa yang akan sulit bertindak adil kepada rakyat sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) terbesar NKRI," kata Wakil Ketua Komisi VIII ini. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022