DPR: Undang Undang Prioritas Tuntas di Masa Sidang Baru

Kompleks Gedung MPR/DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat telah memasuki masa persidangan II Tahun Sidang 2016-2017. Dalam sidang paripurna, Ketua DPR, Ade Komarudin, mengatakan parlemen akan melakukan persiapan penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas Tahun 2017.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

"Selanjutnya DPR juga akan melakukan dan menyelesaikan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan empat RUU," kata Ade di Senayan, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Empat RUU yang dimaksud yakni RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perkelapasawitan. Ade mengatakan, DPR juga akan menyelesaikan pembahasan beberapa RUU yang diharapkan rampung pada masa sidang ini. Di antaranya yakni,

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

1. RUU Jasa Konstruksi
2. RUU Pengesahan Perjanjian antara RI dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura
3. RUU Kekarantinaan Kesehatan
4. RUU Sistem Perbukuan
5. RUU Kebudayaan.

Selain itu, dengan telah terbentuknya Pansus RUU Pemilu, DPR akan segera melakukan pembahasan secara intensif dan maraton, RUU tersebut. Ade mengatakan, DPR dan pemerintah akan bersinergi menyelesaikan RUU ini agar selesai sesuai target.

Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

"Mengingat masa sidang ini singkat, DPR tetap berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2016," katanya.

(ren)

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT cair di usia 56 menuai polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022