Status Hukum Ahok Untungkan Calon Lain di Pilkada DKI

Para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding mengatakan, penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka akan mengubah konstelasi politik.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut dia, dampaknya juga akan memberikan keuntungan bagi pasangan calon lainnya. "Itu proses politik biasa saja. Artinya itu keuntungan-keuntungan politik," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Meskipun penetapan Ahok sebagai tersangka ini memberikan keuntungan politik, tapi hasilnya tetap bergantung pada kecanggihan masing-masing tim sukses. "Pasti (ada yang diuntungkan). Namanya tersangka," kata Karding.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Senada dengan Karding, pada kesempatan terpisah Wakil Sekretaris Jenderal PKB Jazilul Fawaid juga menilai, pasti ada keuntungan bagi partai yang mengusung kandidat lain. "Saya yakin Ahok tersangka atau tidak pasti kalah karena bertentangan dengan arus publik yang besar. Mulutnya tidak cocok dengan kultur. Ahok pun belum bersalah tapi pasti berefek tapi tinggal tunggu bukti buktinya di pengadilan," kata Jazilul.

Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tridianto mengungkapkan, bahwa gelar perkara yang kemudian melahirkan status tersangka membuat Ahok makin tersudut secara hukum. Sementara secara politik elektabilitasnya makin turun, apalagi penolakan terhadapnya juga makin meluas. Namun, merosotnya Ahok dinikmati oleh Agus, bukan Anies.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Saya lihat Anies tidak punya strategi kampanye yang menarik. Tim kampanye Anies kalah kreatif dengan Agus. Siapa dulu sutradara besarnya? Ya, Pak SBY yang sudah berpengalaman," kata orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersebut.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022