Megawati: Ahok Tersangka, PDIP Hormati Hukum

Megawati Soekarnoputri pakaikan jas merah ke Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, merespons status tersangka yang disandang Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Megawati menegaskan bahwa partainya menghormati langkah Kepolisian.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Salah satu hal sebagai contoh terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama, atau terkenal dengan panggilan Pak Ahok, PDIP, menjadikan peristiwa tersebut untuk menghormati proses pelaksanakaan secara hukum," kata Megawati dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2016.

Megawati mengatakan, negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang berintikan keadilan asas praduga tak bersalah dan warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Bagi PDIP, Pilkada merupakan pesta demokrasi yang selayaknya berjalannya aman sehat dan demokratis dalam memilih pasangan calon kepala daerah terbaik sebagai pilihan rakyat," kata dia.

Megawati mengemukakan, Indonesia tidak hanya Jakarta. Sebab, pada 2017 mendatang, ada 101 Pilkada secara serentak.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Makna Pilkada di setiap daerah, sama bagi PDIP. PDIP telah menyiapkan calon yang terbaik di setiap daerah dan sebagian besar mereka telah melalui tahap proses sekolah partai bagi setiap calon kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka.

Sebagai tersangka, Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian pun resmi mencegah Ahok berpergian ke luar negeri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya