RUU Konsultan Pajak Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2017

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengusulkan Rancangan RUU tentang Konsultan Pajak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan segera membahasnya.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

"RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak," kata Mukhammad Misbakhun lewat pesan tertulis, Jumat 18 November 2016.

Menurut Misbakhun, konsultan pajak adalah salah satu profesi penting dalam sistem perpajakan, perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Adanya regulasi dalam bentuk UU ini, kata dia, untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, serta dihadiri DPD RI membahas penyusunan Prolegnas prioritas tahun 2017, pada Kamis 17 November.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, yang dipimpin wakil ketuanya, Firman Subagyo, membahas tindak lanjut reformasi sistem perpajakan pasca diberlakukannya UU Amnesti Pajak.

Pada rapat kerja tersebut, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta RUU Bea Materai.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun memberikan penguatan pada keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh.

Guna memperkuat keinginan pemerintah tersebut, Misbakhun menyampaikan usulan pentingnya upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.

Untuk itu, katanya, perlu dirancang adanya UU tentang Konsultan Pajak yang selama ini belum ada regulasinya pada tingkatan undang-undang.

"Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk panitia kerjanya," kata Misbakhun.

Badan Legislasi DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2017 yang akan bekerja mulai pekan ketiga November 2016.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya