Pemilihan Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Harus Simpel

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Penyelenggara Pemilu mulai dibahas intensif di Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai agenda, Pansus RUU Penyelenggara Pemilu berencana memilih pimpinan pada Senin, 21 November 2016.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 158 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota pansus berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.

"Maka dari itu, pemilihan pimpinan pansus harus simpel, cepat dan efektif dan tidak perlu tarik menarik politik yang alot. Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki Pansus RUU pemilu terlebih satu kali rapat sudah tertunda," kata anggota Pansus, Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis, Senin 21 November 2016.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Baidowi mengatakan, ada dua pola pemilihan pimpinan pansus. Pertama adalah memberikan kursi pimpinan pansus kepada pemenang Pemilu sesuai urutan kursi. Sementara untuk ketua dipilih oleh anggota pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut.

"Dengan model ini, maka PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan pansus," ujar Baidowi.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Pola kedua adalah sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan pansus. Dengan demikian, di unsur pimpinan pansus terjadi kolaborasi antara parpol besar dan parpol kecil.

"Namun pola ini cukup menyita waktu dan interest politiknya cukup kuat. Dari dua pola tersebut yang paling mudah dan cepat adalah pola pertama," kata Politikus PPP itu.

Sementara untuk mengejar target penyelesaian RUU Pemilu pada Mei 2017, Baidowi menyarankan pembahasan dilakukan dengan melakukan cluster isu.

"Jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan RUU molor dari target dan akan mengganggu tahapan Pemilu.”

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan RUU ini bisa dituntaskan DPR awal Mei 2017 mendatang. Target ini disepakati antara pemerintah dan pimpinan DPR untuk memprioritaskan penyelesaian RUU tersebut sehingga tak mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dimulai Juni 2017.

"Sepakat akhir April sampai awal Mei 2017 harus selesai. Agar kerja Komisi Pemilihan Umum dengan tahapan pileg-pilpres serentak yang berjalan mulai Juni 2017 tidak terganggu," kata Tjahjo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya