Ahok Tersangka, Demo 2 Desember Dinilai Tak Perlu Lagi

Baliho 'Penjarakan Ahok' dibentangkan di dekat Istana Merdeka, (04/11).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai umat muslim tidak perlu lagi menggelar aksi demonstrasi menuntut penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2 Desember 2016. Alasannya, sejauh ini dia melihat polisi sudah bertindak.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Pak Ahok sudah jadi tersangka dan dicekal keluar negeri. Jadi tak perlu lagi ada demo karena semua tuntutan sudah dipenuhi," kata Zulkifli dalam keterangannya, Senin, 21 November 2016.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu meminta umat muslim memberikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja secara tegas dan profesional. Dia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Mari jaga dan rawat kebhinnekaan kita. Ingatlah bahwa di atas semua perbedaan, kita adalah saudara sesama anak bangsa," kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan bahwa pemerintah juga harus diberikan kesempatan untuk bekerja sebaik baiknya. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak ikut menciptakan suasana yang kondusif dan stabil.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Sehingga pemerintah bisa maksimal bekerja untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat," tutur dia.

Ratusan ribu umat muslim turun ke jalan pada 4 November lalu menuntut Basuki Tjahaja Purnama ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan penistaan Alquran. Kini, mereka berencana menggelar aksi serupa pada 25 November atau 2 Desember karena tuntutannya belum dipenuhi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022