- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy. Namun, Sekretaris Jenderal kubu Romi, Arsul Sani, menilai situasi itu tidak mempengaruhi dukungan di Pilkada DKI Jakarta.
"Tidak pengaruh, karena secara legal dukungan parpol sudah selesai waktu penetapan pasangan calon," kata Arsul kepada VIVA.co.id, Rabu, 23 November 2016.
Dalam Pilkada DKI, kubu Djan Faridz mendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama. Fakta itu makin membuat kubu Romi bersemangat mendukung Agus Harimurti Yudhoyono.
"Secara internal, akar rumput PPP malah tambah semangat memenangkan Agus-Silvy, karena yang sebelah dukungnya Ahok," ujar anggota Komisi III ini.
Arsul menegaskan, putusan PTUN itu baru ada di tingkat pertama. Karena itu pihaknya dan juga Kemenkuham akan segera mengajukan banding. "Menkumham juga akan banding dalam seminggu ke depan," kata Arsul.
Sebelumnya, hakim PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal. SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. (ase)