VIVA.co.id – Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka menilai dua pimpinan DPR itu melanggar kode etik dengan ikut dalam aksi 4 November lalu.
Namun demikian, Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, mengatakan, laporan tersebut tak bisa ditindaklanjuti. Alasannya, ada syarat yang tidak terpenuhi.
"Iya hasil verifikasinya tidak memenuhi syarat materil," kata Sudding saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 25 November 2016.
Sebelumnya, KPPJ menilai Fahri dan Fadli seharusnya bisa menjaga diri agar tidak mencederai institusi. Sebab, keduanya memiliki kapasitas sebagai anggota DPR dan tidak seharusnya bergerak secara ekstraparlementer. Keberadaan keduanya dalam demo dinilai terkesan membuat demonstrasi "ditunggangi" kepentingan politik.
Khusus terhadap Fahri, pelapor juga menilai adanya unsur penghasutan massa terkait makar. Adapun alat bukti yang dilampirkan diantaranya video, link berita di media massa dan foto-foto saat orasi demo.
Tak bisa ditindaklanjutinya laporan terhadap Fahri dan Fadli juga senasib dengan laporan yang ditujukan pada empat anggota DPR lainnya yakni Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Ruhut Sitompul, dan Charles Honoris, yang hadir dalam pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri. MKD menyatakan tak bisa menindaklanjuti lantaran buktinya hanya berupa foto dan berita dari media online.