Fadli Zon: Masa Jabatan Hakim MK Berpotensi Korup

Fadli Zon.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengomentari permohonan uji materi peneliti Center for Strategic Studies University Of Indonesia (CSS-UI) atau Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia soal perlunya masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seumur hidup.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

"Menurut saya harus kita pikirkan matang-matang. Karena hakim-hakim itu kan juga belum teruji. Bayangkan pernah ada ketua mahkamah seperti itu. Saya kira moral hazard masih penting. Takutnya, kalau seumur hidup nanti mematikan bagi yang lain," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Menurutnya, masa jabatan hakim MK cukup diatur seperti saat ini. Sebab ketika jabatan hakim MK menjadi seumur hidup maka dikhawatirkan kekuasaannya yang penuh tersebut berakibat korup.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

"Power tends to corrupt, absolut power, absolute power. corrupt absolutely. Menurut saya ada benarnya. Yang sekarang saja potensi moral hazard dan kepentingannya masih besar," kata Fadli.

Ia mencontohkan, keputusan hakim MK yang seharusnya final and binding saja saat ini pada kasus lainnya masih bisa dinegosiasikan. Sehingga ada inkonsistensi dari putusan MK.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

"Berarti semuanya bisa diatur. Ini bahaya apalagi seumur hidup. Cukuplah untuk saat ini. Kita belum seperti negara-negara lain yang memang orang sudah teruji sedemikian rupa dari bawah. Di kita kan rekruitmennya masih politik," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, peneliti CSS-UI, Tjiep Ismail mengajukan uji materi masa jabatan hakim konstitusi.

Menurutnya, perlu ada keseragaman tentang masa jabatan hakim konstitusi sama dengan hakim agung. Adanya pembatasan masa jabatan hakim MK saat ini dianggap bersifat diskriminatif dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya