Posisi Polisi dan Penegakan Hukum di UU ITE

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar (tengah).
Sumber :
  • Diza Liane/VIVALIFE

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil revisi telah berlaku mulai Senin 28 November 2016. Namun, UU ITE hasil revisi ini masih menuai kritik.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Menanggapi revisi tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dengan adanya revisi, ada beberapa hal yang berubah. Salah satunya, mengenai hukuman yang awalnya enam tahun hukuman kurungan penjara menjadi empat tahun kurungan penjara.

"Penyidik Polri sementara, dengan ancaman hukuman yang turun dari enam tahun ke empat tahun, khususnya Pasal 27 ayat 3 itu tidak bisa serta-merta langsung menahan. Walaupun, selama ini polisi tidak langsung sifatnya melakukan penahanan. Karena, penahanan itu sifatnya adalah dapat bukan wajib ditahan (terhadap) tersangka yang ancamannya di lima tahun ke atas," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, 28 November 2016.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Dengan adanya perubahan tersebut, kata Boy, akan mempertegas bahwa penyidik Polri tidak dapat serta merta melakukan penahanan kepada yang dipersangkakan, khususnya dalam pencemaran nama baik.

Kedua, lanjut Boy, perubahan juga terjadi terkait pencemaran nama baik, di mana dalam perubahan tersebut, pencemaran nama baik diubah jadi delik aduan bukan lagi delik murni.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

"Jadi, delik aduan itu orang yang merasa dirugikan dia harus datang. Kemudian, objek yang dilakukan harus orang, siapa yang melakukannya, harus jelas. Jadi, itu nanti bagian agak sedikit berbeda hak dari pelapor, kewajiban penyidik, maupun objek yang diperiksa," ujarnya.

Ia menuturkan, revisi UU ITE bukan untuk melemahkan pelaku pencemaran nama baik melalui ITE. Jangkauan revisi UU ITE saat ini lebih luas.

"Karena, secara eksplisit bahwa mereka yang menggunggah konten-konten negatif tanpa disadari, atau disadari itu dapat dipersangkakan dengan UU ITE. Jadi, makin kuat di satu sisi tidak bersifat memberatkan dari aspek hukuman dan tindakan dari proses hukuman awal dengan ancaman hukuman yang di bawah lima tahun itu," ucapnya.

Ia menegaskan, dalam revisi UU ITE diatur bahwa korban harus melapor sendiri kepada pihak kepolisian. Hal ini berubah, sebab pada UU ITE yang lalu penyidik bisa mewakili kepentingan publik menjadi pelapor.

"Kalau kemarin kan, belum jadi delik aduan, (masih) delik murni, Polri atas nama negara atas nama Publik bisa menyidik orang yang melakukan pelanggaran atas pencemaran nama baik, nah sekarang Polri harus menunggu adanya laporan kepada pihak pihak yang dirugikan," ujarnya.

"Jadi, misalkan si A dicemarkan nama baik karena apa, dicemarkan nama baiknya bagaimana, itu dia harus datang melapor menghadap kepada penyidik untuk membuat laporan polisi," tambahnya.

Namun, ia memastikan, laporan terkait UU ITE yang sudah masuk ke Kepolisian masih tetap berjalan dengan UU ITE yang lama.

"Oh tidak. Yang lama tetap jalan. Kan, ini ke depan, setelah diberlakukan baru berjalan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, UU ITE hasil revisi diundangkan dengan perubahan pada beberapa pasal. Pada Pasal 26 yang berisikan right to be forgotten, atau hak dilupakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia nantinya. Masyarakat berhak menuntut penghapusan konten mengenai dirinya di dunia maya, bila secara hukum tidak terbukti bersalah.

Kemudian, Pasal 27 ayat 3 yang berkaitan pencemaran nama baik di dunia maya. Sebelumnya, pada pasal ini, pelaku pencemaran dikenai hukuman enam tahun penjara, maka sekarang diturunkan menjadi empat tahun penjara.

Lalu, Pasal 29 juga mengalami perubahan. Pasal yang berkaitan dengan mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik itu berisikan ancaman dan menakut-nakuti secara personal, sekarang dikurangi masa hukumannya. Dari yang semula hukumannya 12 tahun diturunkan menjadi empat tahun.

Kemudian, pada Pasal 40 juga diubah yang isinya menjadi kewenangan pemerintah dalam memutuskan informasi yang melanggar Undang-undang seperti pornografi, anti NKRI, anti Pancasila, dan menggulingkan pemerintahan di dunia maya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya