PAN Sayangkan Langkah MKD Berhentikan Ade Komarudin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, menyayangkan langkah Mahkamah Kehormatan Dewan yang memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Padahal, sore ini, Ade memang akan diberhentikan dan diganti oleh Setya Novanto.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"MKD dilahirkan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, menjaga marwah semua anggota DPR. Tapi kalau hari ini MKD putuskan seperti itu, PAN sangat sayangkan," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Menurutnya, MKD harus berdiri untuk semua anggota DPR. Sehingga tak boleh MKD terkesan memiliki tunggangan politik atau ada agenda tersendiri dan target tertentu. Sebab, kalau hal itu dilakukan maka citra MKD akan tergerus menjadi tak bisa dipercaya.

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Soal UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

"Masalah pergantian pimpinan, paripurna sudah diagendakan. Terburu-buru MKD putuskan itu. Padahal, Akom belum dipanggil (dimintai keterangan langsung). Fraksi-fraksi belum membahas detail dan mendalam. Apa yang dituduhkan ke Akom benar atau tidak," kata Yandri.

Ia menilai pemberhentian Ade oleh MKD banyak menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan Dewan. Sehingga seharusnya hal ini tak perlu terjadi. Apalagi proses pergantian Ketua DPR mulai dari surat Fraksi Partai Golkar, rapat badan musyawarah hingga agenda paripurna sudah berjalan normal.

MKD DPR Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polisi

"Jangan MKD dijadikan tunggangan atau target politik. Kami akan pertanyakan di paripurna dan dibahas di pleno fraksi. Apa yang dilakukan MKD perlu disampaikan secara jernih dan terkomunikasi dengan baik ke semua anggota Dewan dan masyarakat Indonesia," kata Yandri.

Sebelumnya, MKD memutuskan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor. Di antaranya perkara pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI menjadi ke Komisi XI dan Akom dituding menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi untuk diparipurnakan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya