Mendagri Ingin Revisi UU Ormas

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) perlu direvisi. Sebab, ormas begitu mudah hidup dan mendaftar di Indonesia.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

"Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk di Indonesia. Tapi untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Jadi memang harus ada perubahan UU Ormas," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Ia menambahkan, saat ini jumlah ormas di Indonesia ada sekitar 200 ribu. Ormas tersebut bisa didaftarkan baik melalui kementeriannya maupun Kementerian Hukum dan HAM secara mudah.

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi

"Apalagi sekarang sistem online," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, membantah bila rapat koordinasi secara khusus membahas organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan berkaitan dengan aksi demonstrasi 2 Desember 2016, atau lebih dikenal dengan sebutan Aksi 212.

Kompol David Bertemu Ormas di Mampang, Sepakati Hal Ini soal Pemilu 2024

Soedarmo menjelaskan, pertemuan kali ini membahas pendataan dan keberadaan ormas yang jumlahnya mencapai 250 ribu lebih. Apakah keberadaan ormas tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang ada, karena ormas sendiri merupakan mitra dari pemerintah pusat hingga daerah.

5 oknum anggota ormas di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Polres Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor leasing di Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024