Fahri Sesalkan Penangkapan Aktivis dan Mantan Petinggi TNI

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan tindakan polsii menangkap sejumlah aktivis dan mantan petinggi Tentara Nasional Indonesia atas tuduhan makar. Fahri meminta polisi tidak gegabah dalam tuduhan tersebut.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Saya dalam penerbangan ke Tashkent (ibukota Uzbekistan) kawan-kawan. Saya hanya bisa berharap agar polisi menahan diri," kata Fahri dalam pesan singkatnya yang diterima, Jumat 2 Desember 2016.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meminta kepolisian untuk tidak membuat tafsiran-tafsiran baru atas hukum, termasuk hukum pemidaan makar ini.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Jangan membuat interpretasi baru terhadap hukum untuk kepentingan sesaat. Sebaiknya polisi berkonsultasi kepada ahli," ujar Fahri.

Fahri menilai, jika hanya terkait perbedaan pendapat, maka hal itu tidak perlu disangkutkan dengan makar. Dia mengajak kepolisian untuk menjaga situasi kondusif saat ini.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Mari kita jaga situasi damai ini. Ini mahal sekali bagi kita," kata Fahri.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya